Thursday, June 13, 2013

Cappucino Latte Ala Rumahan


Biasanya Anda menikmati cappucino Latte di cafe atau restoran. Mungkin akhir pekan ini Anda malas ke luar tapi ingin menikmati Cappucino Latte.

Tenang saja, Anda bisa buat Cappucino Latte sendiri ala rumahan.

Dengan bahan-bahan sederhana seperti non dairy creamer dan kopi instan kamu bisa membuat minuman enak mirip dengan yang biasa kamu temui di cafe atau coffee shop.

Kunci dari minuman enak ini adalah penambahan bahan seperti cocoa powder dan bubuk cinnamon. Minuman ini juga sangat spesial untuk menjamu teman-teman dekat di suasana santai. Silahkan mencoba resepnya

Bahan-Bahan:
- 1 cangkir non-dairy creamer bubuk 
- 1 cangkir minuman instan rasa coklat (cocoa powder) 
- 3/4 cangkir kopi espresso instan 
- 1/2 cangkir gula putih 
- 1/2 sendok teh bubuk kayu manis (cinnamon) 
- 1/2 sendok teh bubuk pala

Cara Membuat:
1. Siapkan cangkir yang agak besar, campurkan non-dairy creamer, minuman bubuk coklat (cocoa powder), kopi espresso instan, gula putih, kayu manis, dan pala. Aduk rata. 
2. Siapkan 2 sendok makan dari campuran di atas ke dalam cangkir minuman Anda, tuang 3/4 gelas air mendidih, lalu aduk-aduk rata. 
3. Sajikan saat masih panas. 

Saturday, June 8, 2013

Divide et Impera


Pada jaman penjajahan Belanda, untuk memperluas wilayahnya, Belanda menggunakan taktik devide et impera yaitu taktik memecah belah kekuatan. 

Pengertian secara definitif Divide et impera atau politik pecah belah adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi untuk mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. 
Jadi dengan politik pecah belah Belanda mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar yang lebih kuat.

Jadi terdapat satu komunitas yang berjuang sedangkan di sisi lain terdapat komunitas yang menikmati rejeki hasil pengkhianatan. 

Belanda mempraktikan devide et impera dengan sebelumnya ahli antropolog, sejarawan dan ilmuwan humaniora dari Belanda yang meneliti watak khas orang Indonesia sebelum Pemerintah Belanda mengimplementasikan sebuah kebijakan.

Politik devide et impera adalah produk penjajah sukses karena ada pihak dari Indonesia yang bodoh dan haus kekuasaan sehingga mereka lebih suka bekerja sama dengan penjajah.

Sehingga perlawanan sengit dari raja-raja di Nusantara di seluruh wilayah di Indonesia semuanya selalu berhasil dipadamkan melalui taktik devide et impera.

Jadi sebenarnya bukanlah Belanda yang menjadi lawan paling berat bagi bangsa Indonesia. Tetapi justru para penghianat yang hanya ingin mendapatkan kekayaan dan kekuasaan pribadi. 

Akhirnya bangsa Indonesia dapat bersatu yaitu pada puncaknya Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan pertama kali di Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 dan menjadi tonggak persatuan Indonesia.

Friday, May 17, 2013

2000.46950

Rmbr 17.5 fr 19.6

fr -7 utl -4 utl -2

2000.46950

4.25

Sunday, April 28, 2013

Trias Politika


Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indonesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. 

Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. 

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. 

Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

Dispensen Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. 

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif


Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. 

Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang.
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang.
Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. 

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan negara terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). 

------------------------

Pada masa primitif-modern suku memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Seperti dewan-dewan Kota Athena, Yunani. Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya Locke berpendapat negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. 

Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini.

Sumber :

wikipedia.org
setabasri01.blogspot.com

Saturday, March 16, 2013

Tarangga, Rangga dan Angga

Tarangga, Rangga dan Angga. Ketiga nama tersebut disusun dari huruf-huruf yang similar. Namun jika ditilik mempunyai arti yang berbeda. Berbeda jauh malah.

Berikut arti dari nama Tarangga, Rangga dan Angga.

Tarangga (Sanksekerta) : Bintang
Rangga (Jawa) : Ksatria kerajaan
Angga (Sanksekerta) : Tubuh

Tuesday, February 12, 2013

Aki : Umur, Tanda Soak dan Perawatan


Aki mobil mengubah energi kimia menjadi energi listrik.

Aki memiliki masa kerja dimana secara umum usia pakai aki adalah 1-2 tahun. Ada juga yang menyatakan bahwa Umur aki mobil berkisar antara 3 hingga 5 tahun. Setelah itu biasanya aki tak lagi bisa menyimpan listrik. Aki di desain untuk memiliki lebih dari 200 rotasi kehidupan. Setiap hari atau setiap start kendaraan menghabiskan 1 rotasi kehidupan. Jika dirawat dengan baik dan di-charge secara teratur, maka aki mobil dapat bertahan selama 5 tahun. 

Daya aki juga akan habis dengan sendirinya saat mobil dibiarkan berada dalam cuaca sangat panas tanpa menghidupkan mesin setidaknya sekali setiap 48 jam.

Anda dapat men-charge aki mobil yang mati dengan menghubungkan ke terminal aki kendaraan yang berjalan atau dengan menggunakan charger portabel.

Sementara aki mobil yang mati (kering) tidak akan merusak aki, namun hal ini berpotensi memperpendek masa pakai.

Untuk memastikan aki mobil Anda berumur panjang, periksa kondisi aki secara berkala dan lakukan perawatan kendaraan anda 1-2 bulan sekali.

Cara memperpanjang atau memaksimalkan usia aki : 

1. Periksalah selalu ketinggian air aki, jangan sampai kekurangan karena akan menyebabkan sel cepat korosi, panas dan melengkung apabila tidak terendam air aki. Dan bila perlu penambahan air aki, tambahkan pada pagi hari ketika mesin belum dihidupkan. 



2. Jaga terminal (kutub) aki agar selalu kencang dan apabila ada semacam serbuk putih yang menutupi terminal aki bisa dihilangkan dengan disiram air panas.


3. Tempatkan aki pada dudukan yang sudah disediakan dan kencangkan pengait secukupnya. 

4. Hindari memakai asesories mobil yang membutuhkan daya besar. 

5. Sebelum mobil dipakai sebaiknya dipanaskan 2-3 menit dulu, dan jika hendak mematikan mesin, matikan dulu semua pencatu daya listrik (lampu, ac, audio, wiper dll) kemudian setelah 2-3 menit baru matikan mesin. 

6. Periksa selalu sistem pendinginan mesin, karena mesin yang terlalu panas akan mempengaruhi kinerja dan kondisi aki. Dan biasakan untuk membuka kap mesin barang sebentar pada saat parkir setelah mobil menempuh perjalanan panjang atau berat atau siang yang panas. 

7. Periksa juga sistem pengisian listrik, cara termudah adalah, kita hidupkan mesin, hidupkan semua asesories listrik, ac dan lampu besar lalu naikan RPM ke 2.000, perhatikan apakah terang lampu besar sama. Apabila tidak sama berarti ada masalah di pengisian atau bahkan di aki itu sendiri. 

8. Terakhir bila perlu, tambahkan bubuk EDTA (bisa dibeli di toko kimia) yang sudah dicampur dalam air accu murni dengan komposisi 600ml air aki dioplos dengan 25 gram EDTA. Larutan air aki murni yang sudah bercampur EDTA bisa digunakan untuk menambah air aki apabila air aki kurang dari batas maksimal. 

9. Ketika Anda tidak menggunakan mobil dalam jangka waktu lama, lepaskan koneksi terminal aki. Hal ini akan menghentikan berbagai aplikasi elektronik yang tetap menyala meskipun mesin dimatikan seperti jam atau beberapa fitur perangkat stereo.

Ada beberapa tanda aki mulai soak atau lemah.

1. Perhatikan fisik aki, jika menggembung tanda adanya elemen sel yang rusak karena air aki habis atau sudah sampai usia pakai. Bisa juga dikarenakan meningkatnya gas hidrogen akibat pengisian listrik yang berlebihan. Sebisa mungkin jangan menunda penggantian untuk menghindari aki meledak.



2. Mesin terasa pincang atau ndut-ndutan (untuk mesin injeksi) seperti kerusakan pada pengapian. Untuk mengetahui aki yang rusak, arahkan mobil ke dinding dan nyalakan lampu. Jika cahayanya redup, berarti kondisi aki sudah tidak bagus.

3. Mesin tak bisa dihidupkan, apalagi jika mobil sudah menginap lebih dari satu hari. Hal ini dikarenakan aki tak menyimpan listrik sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memutar dinamo starter.

4. Indikator yang biasanya terdapat di aki tidak bisa dijadikan tolok ukur yang akurat. Warna indikator tersebut belum tentu mewakili kondisi keenam sel. Biasanya indikator tersebut merupakan visualisasi kondisi sel tertentu. Jika sudah soak, maka aki tidak bisa disetrum ulang karena sel sudah tidak bisa dipakai lagi.

5. Adapun munculnya kerak putih pada kepala aki bukan indikasi soak. Kondisi tersebut merupakan akibat penguapan berlebihan yang menyusup lewat kutub terminal. Untuk menghilangkannya cukup disiram dengan air panas atau disikat dengan sikat kawat. Lakukan pengecekan berkala air aki jika sering muncul kerak.

Diolah dari berbagai sumber.

-----------------------------

Serupa dengan manusia, jika manusia tidak sering "dirawat dengan baik dan benar" maka mempercepat "soaknya" pikiran dan tindakan manusia

-----------------------------

Related Posts