Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Wednesday, August 12, 2015

World Economics...Explained With 2 Cows


SOCIALISM
You have 2 cows.
You give one to your neighbour.

COMMUNISM
You have 2 cows.
The State takes both and gives you some milk.

FASCISM
You have 2 cows.
The State takes both and sells you some milk.

BUREAUCRATISM
You have 2 cows.
The State takes both, shoots one, milks the other and then throws the milk away.

TRADITIONAL CAPITALISM
You have two cows.
You sell one and buy a bull..
Your herd multiplies, and the economy grows.
You sell them and retire on the income.

VENTURE CAPITALISM
You have two cows.
You sell three of them to your publicly listed company, using letters of credit opened by your brother-in-law at the bank, then execute a debt/equity swap with an associated general offer so that you get all four cows back, with a tax exemption for five cows.

The milk rights of the six cows are transferred via an intermediary to a Cayman Island Company secretly owned by the majority shareholder who sells the rights to all seven cows back to your listed company.

The annual report says the company owns eight cows, with an option on one more.

AN AMERICAN CORPORATION
You have two cows.
You sell one, and force the other to produce the milk of four cows.
Later, you hire a consultant to analyse why the cow has died.

A FRENCH CORPORATION
You have two cows.
You go on strike, organise a riot, and block the roads, because you want three cows.

AN ITALIAN CORPORATION
You have two cows, but you don’t know where they are.
You decide to have lunch.

A POLISH CORPORATION
You have two horses.
You forge a few documents - you now have two cows!

A SWISS CORPORATION
You have 5,000 cows. None of them belong to you.
You charge the owners for storing them.

A CHINESE CORPORATION
You have two cows.
You have 300 people milking them.
You claim that you have full employment and high bovine productivity.
You arrest the newsman who reported the real situation.

AN INDIAN CORPORATION
You have two cows.
You worship them.

A BRITISH CORPORATION
You have two cows.
Both are mad.

AN IRAQI CORPORATION
Everyone thinks you have lots of cows.
You tell them that you have none.
Nobody believes you, so they bomb the crap out of you and invade your country.
You still have no cows but at least you are now a Democracy.

AN AUSTRALIAN CORPORATION
You have two cows.
Business seems pretty good.
You close the office and go for a few beers to celebrate.

A NEW ZEALAND CORPORATION
You have two cows.
The one on the left looks very attractive..

A GREEK CORPORATION
You have two cows borrowed from French and German banks.
You eat both of them.
The banks call to collect their milk, but you cannot deliver so you call the IMF.
The IMF loans you two cows.
You eat both of them.
The banks and the IMF call to collect their cows/milk.
You are out getting a haircut.


Source :
http://nogger-noggersblog.blogspot.com/2013/02/world-economicsexplained-with-2-cows.html
imgur.com
imgurismymorningnewspaper
http://trekbikes.typepad.com/rec_and_fitness/2013/03/the-world-explained-by-the-story-of-2-cows.html

Monday, January 26, 2015

Nama Sebelum Indonesia

Inilah 5 Nama Negara Kita Sebelum Bernama Indonesia

Setelah 69 tahun Indonesia merdeka ternyata masih banyak misteri dan sejarah yang belum terungkap ataupun hanya diketahui oleh sedikit orang saja. Salah satunya adalah nama Indonesia, mungkin sampai saat ini masih banyak orang yang tidak mengetahui apa nama bangsa kita sebelum menjadi Indonesia ataupun siapa orang pertama yang mencetuskan nama Indonesia. Indonesia sendiri berasal dari kata Indo dan Neise (bahasa Yunani) yang mempunyai arti kepulauan Hindia.

Orang yang pertama kali menggunakan kata ini adalah James Richardson Logan (1869) dalam kumpulan karangannya yang berjudul The Indian Archipelago and Estern Asia yang terbit dalam Journal of the Asiatic Society of Bengal (1849-1859).

Ternyata sebelum bernama indonesia, negara kita memiliki 5 nama yang disematkan oleh bangsa asing. Penasaran ? yuk kita simak tulisan dibawah ini.

1. Hindia
Sebelum menjadi Indonesia ternyata negara kita sempat bernama Hindia, dimana nama tersebut menjadi terkenal setelah bangsa portugis yang pada saat itu dibawah pimpinan Vasco da Gamna mendapati pulau ini dengan cara menyusuri sungai Indus sekitar tahun 1498 Masehi.

Nama Hindia ini adalah ciptaan dari Herodotus, seorang ahli ilmu sejarah berkebangsaan Yunani (484-425 Sebelum Masehi) yang dikenal dengan Bapak Ilmu Sejarah. Adapun nama Hindia ini baru dipergunakan untuk kepulauan ini, oleh Ptolomeus (100-178 SM), seorang ahli ilmu bumi yang terkenal.

2. Nederlandsch Oost-Indie
Dari nama nya saja anda pasti sudh bisa menebak bukan ? yup benar, nama ini diberikan oleh orang-orang belanda yang berkuasa di tanah air kita dahulu. Anda pasti sudah tahu bahwa Negara kita memang pernah dijajah oleh bangsa belanda hingga 350 abad lamanya, sehingga tak heran jika orang-orang belanda memiliki nama tersendiri untuk negara kita sebelum menjadi Indonesia.

3. Insulinde
Insulinde merupakan nama yang diberikan oleh Douwes Dekker seperti yang tertulis didalam bukunya Max Havelaar pada tahun 1860, yang kemudian dipopulerkan oleh P.J. Veth Multatuli. Menurut asal-usul, Insulinde merupakan berasal dari bahasa latin yang diambil dari suku kata Insulair, Insula dan Indus atau berarti pulau Hindia.

Pergantian nama menjadi Insulinde ini dikarenakan P.J. Veth Multatuli merasa jijik mendengar nama Nederlandsch Indie yang diberikan oleh Belanda pada saat itu.

4. Nusantara
Hingga saat ini nama nusantara sudah sangat familiar ditelingga masyarakat kita karena sangat sering kita dengar orang zaman sekarang mengucap kata-kata tersebut. Namun, tahukah anda bahwa sebelum menjadi indonesia ternyata negara kita pernah bernama Nusantara.

Nusantara ditemui dalam perpustakaan Inda kuno, yang menyebut negeri kita saat ini dengan nama Nusantara. Adapun Nusantara atau Dwipantara artinya pulau-pulau yang berada diantara benua-benua.

5. The Malay Archipelago
The Malay Archipelago mempunyai arti menguasai laut atau bisa juga mempunyai arti kumpulan pulau-pulau melayu. Alfred Russel Wallace orang yang pertama kali memberikan nama ini kepada negeri kita pada tahu 1869, setelah ia mengadakan perlawatan ke tanah air kita pada tahun 1854 sampai dengan 1682.


Sumber :
http://informasikankerservik.blogspot.com

Friday, September 27, 2013

Nabi Yusuf : Menteri Perekonomian Terhebat dalam Sejarah



Cerita nabi Yusuf tentang menimbun pangan adalah persediaan 7 tahun. Kira-kira jumlah yang ditimbun nabi Yusuf adalah 50 juta – 70 juta ton. Relatif terhadap penduduk dimasa itu, bisa dikatakan bahwa nabi Yusuf adalah penimbun pangan tersukses dalam sejarah peradaban manusia.

Cerita yang panjang tentang nabi Yusuf ada di Quran dan di Perjanjian Lama. Di dalam Quran, ada satu surat yang didedikasikan khusus untuk nabi Yusuf, namanya surat Yusuf. Dan di Perjanjian Lama, kisah mengenai Yusuf ada di buku Genesis bab 41 sampai akhir (bab 50). Kedua sumber ini juga membicarakan kisah nabi Yusuf yang ada kaitannya dengan spekulasi pasar. 

Pada surah Yusuf 65, yang mencritakan tentang saudara-saudara Yusuf pergi ke Mesir untuk memperoleh bahan makanan, kemudian ayat tersebut mengatakan bahwa uang (barang-barang untuk barter) untuk membeli gandum dikembalikan. Saudara-saudara Yusuf datang ke Mesir untuk membeli/barter bahan pangan. 

Tatkala mereka membuka barang-barangnya, mereka menemukan kembali barang-barang (penukaran, untuk membeli gandunm) mereka, dikembalikan kepada mereka. Mereka berkata: "Wahai ayah kami apa lagi yang kita inginkan. Ini barang-barang kita dikembalikan kepada kita, dan kami akan dapat memberi makan keluarga kami, dan kami akan dapat memelihara saudara kami, dan kami akan mendapat tambahan sukatan (gandum) seberat beban seekor unta. Itu adalah sukatan yang mudah (bagi raja Mesir)". (Quran 12:65)

Kisah nabi Yusuf kita mulai saja dari ketika ia dibuang oleh kakak-kakaknya ke dalam sumur karena rasa iri kakak-kakaknya terhadap Yusuf yang mendapat perhatian yang lebih dari ayahnya. Tidak berapa lama nabi Yusuf di dalam sumur, ia ditolong oleh karavan yang lewat yang kemudian dijual sebagai budak. Dalam perjalanannya akhirnya nabi Yusuf terdampar di rumah seorang pembesar kerajaan Mesir sebagai pembantu disana. Di Perjanjian Lama disebut Potiphar (dari bahasa Mesir kuno, yang berarti yang kuat, al Aziz). Nabi Yusuf mengalami kesialan, ia difitnah berusaha memperkosa istri Potiphar. Walaupun kemudian tidak ada bukti yang mendukung, demi menjaga nama baik dari segala gunjingan, nabi Yusuf dijebloskan ke dalam penjara.

Di dalam penjara nabi Yusuf berkenalan dengan dua pelayan raja Fir’aun yang dituduh berniat membunuh Fir’aun. Pada suatu hari kedua pelayan raja ini secara terpisah bercerita tentang mimpi mereka dan nabi Yusuf mengartikan bahwa pelayan yang satu akan dihukum mati dan yang lain akan dibebaskan dan memperoleh kembali pekerjaannya. Mengartikan mimpi adalah salah satu bakat nabi Yusuf. Kepada pelayan yang diramalkan akan dibebaskan, nabi Yusuf berpesan agar kasusnya disampaikan kepada Fir’aun. Bahwa di penjara dirinya yang tidak bersalah masih mendekam.

Apa yang diramalkan Nabi Yusuf berdasarkan mimpi kedua pelayan raja itu, ternyata menjadi kenyataan. Yang satu dihukum mati dan yang satunya lagi dibebaskan dan memperoleh kembali pekerjaannya. Untuk sementara nabi Yusuf dilupakan. Sampai pada suatu hari Fir’aun terganggu dengan mimpinya tentang adanya 7 ekor sapi gemuk-gemuk yang kemudian dimakan oleh 7 ekor sapi yang kurus-kurus, dan 7 batang gandum yang subur-subur dimakan oleh 7 batang gandum yang kurus-kurus. Mimpi ini tidak bisa ditakwilkan oleh ahli nujum istana. Pada saat ini pelayan minum Fir’aun yang pernah dipenjara bersama Yusuf, teringat akan temannya yang punya bakat untuk menafsirkan mimpi.

Nabi Yusuf kemudian dipanggil untuk menghadap dan menerangkan arti mimpi Fir’aun. Mengenai arti mimpi itu, nabi Yusuf menerangkan bahwa akan adanya 7 tahun masa subur disusul oleh 7 tahun masa paceklik yang akan melibas semua yang diperoleh selama masa subur. Fir’aun sangat terkesan atas penjelasan Yusuf yang juga menerangkan pentingnya arti pemimbunan bahan pangan selama masa subur untuk menghadapi masa paceklik. 

Kemudian ia mengangkat Yusuf untuk menempati suatu posisi dalam kaitannya menghadapi krisis mendatang. Yusuf diberi kekuasaan dan dukungan finansial yang besar untuk membangun gudang-gudang pangan. Selama masa subur, nabi Yusuf membangun gudang-gudang pangan dan mengisinya dengan gandum yang dibelinya dari petani.

Tujuh tahun berlalu, gudang-gudang Yusuf penuh dan datanglah kemarau yang ditunggu-tunggu.

Nabi Yusuf sangat sukses di dalam spekulasi ini. Banyak faktor yang bisa dikategorikan sebagai resiko dan andaikata nabi Yusuf gagal maka Yusuf akan berhadapan dengan 70 juta ton gandum yang membusuk. Itu resiko. Salah-salah lehernya bisa dipenggal Fir’aun, kalau mengalami kegagalan.

Quran dan Perjanjian Lama memasukkan episode suatu kisah penimbunan pangan yang kemudian untuk dijual kembali. 

Sumber : http://ekonomiorangwarasdaninvestasi.blogspot.com

Saturday, June 8, 2013

Divide et Impera


Pada jaman penjajahan Belanda, untuk memperluas wilayahnya, Belanda menggunakan taktik devide et impera yaitu taktik memecah belah kekuatan. 

Pengertian secara definitif Divide et impera atau politik pecah belah adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi untuk mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. 
Jadi dengan politik pecah belah Belanda mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar yang lebih kuat.

Jadi terdapat satu komunitas yang berjuang sedangkan di sisi lain terdapat komunitas yang menikmati rejeki hasil pengkhianatan. 

Belanda mempraktikan devide et impera dengan sebelumnya ahli antropolog, sejarawan dan ilmuwan humaniora dari Belanda yang meneliti watak khas orang Indonesia sebelum Pemerintah Belanda mengimplementasikan sebuah kebijakan.

Politik devide et impera adalah produk penjajah sukses karena ada pihak dari Indonesia yang bodoh dan haus kekuasaan sehingga mereka lebih suka bekerja sama dengan penjajah.

Sehingga perlawanan sengit dari raja-raja di Nusantara di seluruh wilayah di Indonesia semuanya selalu berhasil dipadamkan melalui taktik devide et impera.

Jadi sebenarnya bukanlah Belanda yang menjadi lawan paling berat bagi bangsa Indonesia. Tetapi justru para penghianat yang hanya ingin mendapatkan kekayaan dan kekuasaan pribadi. 

Akhirnya bangsa Indonesia dapat bersatu yaitu pada puncaknya Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan pertama kali di Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 dan menjadi tonggak persatuan Indonesia.

Sunday, April 28, 2013

Trias Politika


Kekuasaan Legislatif

Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.

Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indonesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. 

Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.

Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.

Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.

Kekuasaan Eksekutif

Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. 

Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. 

Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.

Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.

Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.

Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.

Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.

Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.

Dispensen Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.

Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. 

Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama. 

Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.

International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif


Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. 

Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang.
Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang.
Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang. 

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan negara terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). 

------------------------

Pada masa primitif-modern suku memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Seperti dewan-dewan Kota Athena, Yunani. Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya Locke berpendapat negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. 

Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.

Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.

Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.

Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.

Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini.

Sumber :

wikipedia.org
setabasri01.blogspot.com

Saturday, February 9, 2013

Perang Saudara

Perang saudara adalah suatu jenis perang di mana bukan dua atau lebih negara yang menjadi kubu yang berlawanan namun beberapa faksi atau saudara di dalam sebuah entitas politik. Juga disebut sebagai civil war yang secara harafiah artinya adalah "perang warga sipil".

Banyak sekali negara-negara didunia yang pernah mengalami perang dunia. Dan yang masih terasa friksi-friksi kecil adalah perang saudara di Spanyol.



Perang saudara Spanyol
berlangsung dari 17 Juli 1936 hingga 1 April 1939 merupakan konflik antara kaum Nasionalis yang dipimpin oleh Jenderal Francisco Franco yang mengalahkan kaum Loyalis yang dipimpin oleh Presiden Manuel Azaña dari Republik Spanyol Kedua. 


Kaum Loyalis didukung oleh Uni Soviet dan gerakan Komunis internasional, sementara kaum Nasionalis (atau Francois) didukung oleh negara-negara Fasis, termasuk Italia dan Jerman. 
Perang saudara di Indonesia yang terkenal adalah perang Paregreg, dimana perang ini menjadi awal kemunduran Majapahit.

Dari Spanyol kita pindah ke tanah Jawa di Indonesia.

Pada 1295, Raden Wijaya pendidiri Majapahit untuk menepati janjinya semasa perjuangan menyerahkan wilayah sebelah timur Majapahit kepada Arya Wiraraja dengan ibukota di Lumajang. Janji inilah penyebab terjadinya Perang Paregreg kelak.



Perang Paregreg
merupakan peperangan yang terjadi antara Majapahit istana barat yang dipimpin Wikramawardhana, melawan istana timur yang dipimpin BhreWirabhumi. Perang ini terjadi pada 1404-1406.

     
Perselisihan antara kedua raja meletus menjadi Perang Paregreg pada 1404. Paregreg artinya “perang setahap demi setahap dalam tempo lambat”. Pihak yang menang pun silih berganti. Kadang pertempuran dimenangkan pihak timur, kadang pihak barat.




Kita geser ke Indonesia - Malaysia

Rakyat Indonesia dan Malaysia seakan mempunyai dendam yang tak tak pernah habis dan seakan selalu muncul konflik baru. 

Konflik dua Negara serumpun ini, mulai terjadi sejak era pemerintahan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Abdul Rahman pada tahun 1962-1966. Bermula ketika Malaysia ingin menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak dengan Persekutuan Tanah Melayu. Tentu saja keinginan itu ditentang habis oleh Presiden Soekarno yang menganggap Malaysia sebagai “boneka” Britania. 

Pada 17 Desember 2002, ketika Mahkamah Internasional (The International Court of Justice) memutuskan bahwa Malaysia mempunyai hak dan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan di Laut Sulawesi, yang berada di perbatasan antara Kalimantan Timur dengan Sabah-Malaysia. Walau Mahkamah Internasional memiliki alasan kuat memenangkan Malaysia dalam kasus ini, namun kekalahan tersebut tetap saja meninggalkan luka di hati rakyat Indonesia.

Terdapat 10 budaya Indonesia yang pernah di klaim Malaysia, diantaranya:

1. Batik
2. Lagu Rasa Sayange
3. Reog Ponorogo
4. Wayang Kulit
5. Kuda Lumping
6. Rendang Padang
7. Keris
8. Angklung
9. Tari Pendet dan Tari Piring
10. Gamelan Jawa



Peace, salam damai.

Related Posts